Nganjuk, wilispos.com - Polres Nganjuk mulai hari ini, Kamis, 23 Juli 2020 hingga Rabu, 05 Agustus 2020 bersama jajaran samping akan menggelar operasi dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2019.Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2020 di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (29/8/2019) pagi.
Kegiatan Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2020 ini sebagai tanda operasi dimulai,ikut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0810 Nganjuk,perwakilan dari Pemda,Dishub,Kab.Nganjuk serta para PJU ,Kapolsek dan anggota jajaran Polres Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto S.H., S.I.K,.M.H.menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2020 dilakukan secara periodik dengan mengedepankan pola pengamanan represif.
Operasi Patuh Semeru 2020 ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat berlalu-lintas,sehingga tercipta situasi kamseltibcar lantas terutama di lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan.
Polri yang akan bertugas tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan Operasi Patuh Semeru 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, petugas itu akan memberi teguran lisan kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
"Selain itu, Operasi Patuh Semeru 2020 mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif. Meski demikian, pelanggar akan ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Kapolres Nganjuk menjelaskan, ada beberapa fokus pelanggaran pengendara yang akan langsung ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 2020 di wilayah Nganjuk, yaitu pengendara motor yang tidak memakai helm standar, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt)
"Bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan juga kita tindak. Begitu pula penggunaan ponsel saat berkendara, minum alkohol atau mabuk saat mengemudi dan kendaraan bermotor yang memasang lampu strobo, rotator dan atau sirine," ungkapnya.
Dalam hal ini, kata Kapolres, petugas akan mengambil tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar aturan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Petugas akan menindak tegas pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang menurunkan atau menaikkan penumpang di sembarang lokasi," tegasnya.
Kapolres berharap, Operasi Patuh Semeru 2020 dilakukan secara rutin untuk dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas. "Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas, dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,budayakan tertib berlalu-lintas utamakan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.
0 Komentar