About Me

header ads

15 Tersangka Narkoba Berhasil Dibekuk Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Nganjuk,wilispos.com-Inilah Ketangkasan dan kelihaian dari Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk ,pada akhir bulan Februari 2020 kembali berhasil meringkus 15 tersangaka dengan 14 kasus yang terdiri dari enam perkara Narkotika jenis shabu dengan 6 tersangka dan delapan perkara Okerbaya dengan 9 tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menunjukan keberhasilannya  mengamankan barang bukti berupa 6, 17 gram shabu, 83.144 butir Pil Doubel L hal tersebut merupakan kasus pengungkapan yang terbesar kedua  setelah kasus yang kita limpahkan ke Polres Jombang dengan jumlah 91 ribu butir, juga kemudian mengamankan barang bukti uang tunai senilai kurang lebih  dua juta rupiah kemudian 14 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi dan 1 buah alat hisap, ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto S.H.,S.I.K.,M.H.
Aadapun dari 15 tersangka tersebut diantaranya DP (41th) warga Ds. Goondang Wetan Kec. Jatikalen, HS (32th) warga Kec. Driyorejo Kab. Gresik, SF (36th) warga Kec. Blimbing Kab. Malang, AEP (25th) waga Ds. Pisang Kec. Patianrowo, AAN (30th) warga Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, MEG (27th) warga Ds. Nglawak Kec. Kertosono yang dilakukan penangguhan penahanan karena sedang hamil 8 bulan, dengan kasus Narkotika jenis shabu.
Sedangkan 9 tersangka dengan kasus Okerbaya diantaranya RA warga Ds. Lumpang Kuwik Kec. Jatikalen, JN warga Ds. Watudandang Kec. Prambon, MM (27th) warga Ds. Sugihwaras Kec. Prambon, AS (31th) warga Kel. Kartoharjo Nganjuk, YN (27th) warga Ds. Gejakan Loceret, AR (34th) warga Ds. Kemlokolegi Kec. Baron, AO (2oth), SO (23th) warga Kec. Baron, KB (24th) warga Ds. Kemlokolegi Baron, TGN (21th) Ds. Bajulan Loceret.
Lanjut menurut Kapolres Nganjuk , dari 15 tersangka salah satu tersangka sedang hamil kurang lebih sudah 8 bulan, kita sudah minta petunjuk baik dari Polda termasuk juga kita sudah koordinasikan dengan Kejaksaan dan untuk kesehatan dan keselamatan dari bayi maka disarankan untuk dilakukan penangguhan tetapi prosesnya tetap kita proses lebih lanjut, dan tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna.
“Dari kasus Okerbaya ini dikenakan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar, sedangkan kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milyar,” pungkas Kapolres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk menghimbau kepada seluruh masyarakat Nganjuk agar jangan sampai bermain dengan Narkoba,jauhi narkoba ,awasi terhadap anak-anak kita jangan sampai terjerumus,pemuda adalah masa depan bangsa,sekali masuk di dunia narkoba maka akan menyesal seumur hidupnya.
Polri tidak main-main dalam menangani masalah narkoba mulai dari pengguna/pemakai,pengedar,kurir,bandar pasti kan berhadapan dengan Polisi pasti kan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar