Nganjuk,wilispos.com-Inilah
Ketangkasan dan kelihaian dari Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk ,pada akhir bulan
Februari 2020 kembali berhasil meringkus 15 tersangaka dengan 14 kasus yang
terdiri dari enam perkara Narkotika jenis shabu dengan 6 tersangka dan delapan
perkara Okerbaya dengan 9 tersangka.
Dalam
penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menunjukan
keberhasilannya mengamankan barang bukti
berupa 6, 17 gram shabu, 83.144 butir Pil Doubel L hal tersebut merupakan kasus
pengungkapan yang terbesar kedua setelah
kasus yang kita limpahkan ke Polres Jombang dengan jumlah 91 ribu butir, juga kemudian
mengamankan barang bukti uang tunai senilai kurang lebih dua juta rupiah
kemudian 14 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi dan 1 buah alat
hisap, ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto S.H.,S.I.K.,M.H.
Aadapun
dari 15 tersangka tersebut diantaranya DP (41th) warga Ds. Goondang Wetan Kec.
Jatikalen, HS (32th) warga Kec. Driyorejo Kab. Gresik, SF (36th) warga Kec.
Blimbing Kab. Malang, AEP (25th) waga Ds. Pisang Kec. Patianrowo, AAN (30th)
warga Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, MEG (27th) warga Ds. Nglawak Kec.
Kertosono yang dilakukan penangguhan penahanan karena sedang hamil 8 bulan,
dengan kasus Narkotika jenis shabu.
Sedangkan 9 tersangka dengan
kasus Okerbaya diantaranya RA warga Ds. Lumpang Kuwik Kec. Jatikalen, JN warga
Ds. Watudandang Kec. Prambon, MM (27th) warga Ds. Sugihwaras Kec. Prambon, AS
(31th) warga Kel. Kartoharjo Nganjuk, YN (27th) warga Ds. Gejakan Loceret, AR
(34th) warga Ds. Kemlokolegi Kec. Baron, AO (2oth), SO (23th) warga Kec. Baron,
KB (24th) warga Ds. Kemlokolegi Baron, TGN (21th) Ds. Bajulan Loceret.
Lanjut
menurut Kapolres Nganjuk , dari 15 tersangka salah satu tersangka sedang hamil
kurang lebih sudah 8 bulan, kita sudah minta petunjuk baik dari Polda termasuk
juga kita sudah koordinasikan dengan Kejaksaan dan untuk kesehatan dan
keselamatan dari bayi maka disarankan untuk dilakukan penangguhan tetapi
prosesnya tetap kita proses lebih lanjut, dan tersangka ini merupakan pengedar
dan pengguna.
“Dari
kasus Okerbaya ini dikenakan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar, sedangkan kasus Narkotika
dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 milyar,” pungkas Kapolres
Nganjuk.
Kapolres Nganjuk menghimbau
kepada seluruh masyarakat Nganjuk agar jangan sampai bermain dengan Narkoba,jauhi
narkoba ,awasi terhadap anak-anak kita jangan sampai terjerumus,pemuda adalah
masa depan bangsa,sekali masuk di dunia narkoba maka akan menyesal seumur hidupnya.
Polri tidak main-main dalam
menangani masalah narkoba mulai dari pengguna/pemakai,pengedar,kurir,bandar
pasti kan berhadapan dengan Polisi pasti kan ditindak tegas sesuai dengan hukum
yang berlaku.
0 Komentar