Nganjuk,wilispos.com - Selama bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 ini, ada 7 kasus peredaran narkoba yang diungkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari 7 kasus itu, satu perkara narkotika dengan 1 tersangka, dan 6 perkara okerbaya dengan 6 tersangka.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan, sabu sebanyak 0,39 gram beserta pembungkusnya, okerbaya (pil dobel L) sebanyak 4.741 butir, 7 buah ponsel, dan
uang tunai Rp 1.287.000.
“Untuk kasus narkotika, tersangkanya inisial SA, usia 38 tahun, warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers, Jumat (10/1/2020).
Modus operandinya, lanjut Kapolres, tersangka mendapatkan sabu dari para bandar atau pengedar dari luar wilayah Semampir Kota Surabaya, dan diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Sabu ini oleh tersangka dijual di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga satu paket hemat sebesar Rp 400 sabu. Sedangkan satu graamnya, antara Rp 1,4 juta sampai dengan Rp 1,8 juta,” paparnya.
Sedangkan tersangka okerbaya, kata Handono, akan dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2, dan ayat 3 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Para tersangka ini dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan,” jelasnya kepada media wilispos.com.
Para tersangka itu antara lain, Ivan (21) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, dan Adam Suwarga (25) warga Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. “Keduanya satu jaringan,” imbuh pria kelahiran asli Nganjuk.
Selanjutnya, R. Djoko Lukito Adi (27) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang indekos di Desa Tembarak Gang II Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Tersangka ini diringkus di rumah kos tersebut pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian, Putut Febrianto (40) sopir warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, dan Deny Eko Novian (23) tukang las warga Dusun Plosorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. “Ini juga satu jaringan,” sebut perwira asli Nganjuk ini.
Terakhir, R. Tri Purnomo Adi (26) pedagang mainan warga Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. “Dia diringkus di rumah kos Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB,” imbuhnya.
Kapolres Handono menjelaskan, para tersangka ini mengedarkan pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran pelajar, pemuda, dan pekerja. “Mereka dengan mendapatkan okerbaya ini dari wilayah Madiun, Kediri, Jombang, dan Mojokerto,” tukasnya.
0 Komentar